Melanggar Perda Diruang Publik, 4 Remaja di Batu Hitam dan Tigo Tungku Sajoangan Dibubarkan Satpol-PP Kampar

Melanggar Perda Diruang Publik, 4 Remaja di Batu Hitam dan Tigo Tungku Sajoangan Dibubarkan Satpol-PP Kampar

KAMPAR - Melanggar peraturan daerah diruang publik, 4 remaja di Baru Hitam dan Tigo Tungku Sajoangan dibubarkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar, Selasa (13/05/2025).

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kampar Arizon menuturkan bahwa personil Satpol-PP Kampar pada melaksanakan patroli pukul 09.30 Wib s.d 11:30 Wib menemukan 4 pasangan bukan muhrim.

 

"Telah dilaksanakan penertiban kepada 4 orang remaja yang bukan muhrim yang sedang duduk berduaan di Tiga Tungku Sajoangan dan Tugu Batu Hitam. Lokasi ini memang sering dijadikan tempat berpacaran," sebutnya.

 

Untuk tidak melakukan perbuatan nya kembali, personil Satpol-PP Kampar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan daerah.

 

"Personil Satpol-PP juga memberikan edukasi kepada para remaja berkumpul bukan muhrim  tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 8 tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ucapnya.

 

Tak bosan, Arizon menegaskan komitmennya tentang penertiban perda diruang publik yang terus ditegakkan Satpol-PP Kampar.

 

"Pasukan Praja Wibawa akan terus menegakkan hukum perda dan perkada yang berlaku di Bumi Sarimadu Provinsi Riau," tuturnya.(***)